Penyelarasan dari kata dasar Laras. Yang artinya bidang, jenis, ragam. Penyelarasan dapat mengandung arti proses, cara, perbuatan menyelaraskan. Penyelarasan juga dapat berarti penyesuaian.

Terus apa yang diselaraskan? Dan yang diselaraskan tersebut berupa barang baru dengan barang lama, atau barang baru sama barang baru, ataukah barang lama dengan barang lama? Ataukah justru barang-barang tersebut sama-sama sedang dalam produksi/pembuatan?

Pertanyaan seperti ini timbul di masyarakat karena ada informasi bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Riau sedang melakukan penyelarasan kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 2-3 Agustus 2019 yang lalu.

Pertanyaan kongkritnya adalah, penyelarasan kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau produk dari mana untuk diselaraskan dengan produk siapa? Kenapa harus ada dua produk kurikulum Budaya Melayu Riau yang harus diselaraskan?

Sebagian besar masyarakat khususnya guru-guru yang selama ini mengajar Budaya Melayu Riau tentunya bertanya, apa yang akan diselaraskan? Masyarakat sampai menduga-duga bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Riau, selaku instansi resmi yang mempunyai otoritas penyusunan kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau, seperti tidak berdaya dalam hal mempertahankan kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau yang telah mereka susun.

Kenapa harus diselaraskan? Diselaraskan dengan kurikulum buatan siapa? Bukankah lembaga resmi penyusun kurikulum itu hanya satu, yakni Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi untuk tingkat SMA/SMK/MA. Dinas Kabupaten/Kota untuk tingkat SD dan SMP.

Coba kita simak bersama Perda Provinsi Riau No. 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada BAB IX pasal 41 ayat 1 sampai 7 yang diperjelas dengan Pergub No. 45 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau BAB IV Pasal 8 berbunyi :

  • (1) Kurikulum Mulok BMR Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • (2) Kurikulum Mulok BMR Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • (3) Kurikulum Mulok BMR disusun oleh Dinas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan unsur guru, akademisi dan LAM Riau.
  • (4) Silabus dan bahan ajar Mulok BMR disusun oleh Dinas bersama guru, akademi dan LAM Riau.
  • (5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengembangkan silabus menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran melalui kelompok kerja guru.

Dari kutipan BAB IV pasal 8 ayat 3 Pergub No. 45 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau diatas yang berbunyi :
“Kurikulum Mulok BMR disusun oleh Dinas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan unsur guru, akademisi dan LAM Riau.”

Dari kutipan Pergub diatas satu-satunya lembaga resmi yang berhak menyusun kurikulum adalah Dinas, tidak ada lembaga lain. Dalam menyusun kurikulum Budaya Melayu Riau, dinas melibatkan unsur guru, akademisi dan LAM Riau.

Jadi kalau ada kegiatan Penyelarasan Kurikulum Budaya Melayu Riau masyarakat bertanya dan menduga-duga. Dugaan itu berupa :

  1. Apakah ada dua kurikulum Budaya Melayu Riau yang disusun dua instansi berbeda yang perlu diselaraskan?
  2. Jika dugaan nomor satu benar instansi mana yang bisa membuat kurikulum Budaya Melayu Riau?
  3. Jika ada instansi yang bisa membuat/menyusun kurikulum Budaya Melayu Riau, bagaimana eksistensi Dinas selaku lembaga resmi yang mempunyai otoritas dan kapasitas menyusun kurikulum Budaya Melayu Riau sampai tidak sanggup membuat/menyusun kurikulum muatan lokal?
  4. Ada kepentingan apa lembaga resmi dalam hal ini Dinas bersedia menyelaraskan urusan kurikulum Budaya Melayu Riau dengan lembaga lain tersebut?
  5. Kenapa lembaga resmi dalam hal ini dinas tidak segera mengesahkan kurikulum Budaya Melayu Riau yang mereka susun?

Masyarakat menduga-duga ada kepentingan yang saling menyandra sehingga kurikulum Budaya Melayu Riau sejak dicanangkan 2010 sampai 2019 tidak ada titik terang atau ujung pangkalnya sehingga ada timbul pertanyaan sampai kapan kurikulum Budaya Melayu Riau disahkan oleh dinas? Masyarakat juga bertanya kenapa Pemerintah tidak menyempurnakan saja kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau yang sudah disusun tahun 2010 yang lalu. Toh itu juga masih relevan dengan keadaan sekarang.

Riau The Homeland of Melayu
Riau The Homeland of Melayu

Pelajaran muatan lokal Budaya Melayu Riau pada hakekatnya merupakan sarana untuk mencapai visi misi Riau tahun 2020. Sedang visi misi Riau 2020 berbunyi :

“Terwujudnya Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan kebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis, sejahtera lahir dan bathin di Asia Tenggara tahun 2020”.

Masyarakat bertanya, mungkinkah visi misi itu tercapai? Dimana tuan-tuan parkir sekarang? Masyarakat hanya menerima kata manis dari visi misi Riau tahun 2020, kenyataannya???

Jangankan Riau menjadi pusat kegiatan ekonomi dan budaya melayu di Asia Tenggara, kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau sebagai dasar guru Budaya Melayu Riau mengajar BMR pun tidak kunjung tiba. Sebaiknya semuanya segera bersinergi, berkolaborasi antar instansi terkait agar visi dan misi Riau yang cukup spektakuler dapat dicapai. Setidaknya jika tahun 2020 visi misi Riau belum tercapai para pemegang otoritas pemerintahan telah berbuat semaksimal mungkin.

Akhirnya sampai pada titik kesimpulan, bahwa masyarakat dapat menilai dan menyimpulkan bagaimana tentang adanya kegiatan Penyelarasan Kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau, semoga kegiatan itu tidak hanya menyelaraskan kurikulum Budaya Melayu Riau saja, melainkan Dinas juga segera membentuk tim penilai buku ajar muatan lokal Budaya Melayu Riau dan buku non teks Budaya Melayu Riau.

Kenapa dinas harus  juga membentuk tim penilai buku Budaya Melayu Riau? Karena jika tidak segera dibentuk tim penilai buku BMR akan timbul masalah baru dan hal ini juga untuk menghindari adanya buku-buku Budaya Melayu Riau yang kontennya tidak sesuai dengan masyarakat Riau.

Selain itu juga jangan sampai di Provinsi Riau hanya ada satu judul buku yang di pakai sebagai bahan ajar guru-guru Budaya Melayu Riau. Sebab jika guru mengajar hanya menggunakan satu buku sebagai referensi, maka guru sangat minim pengetahuannya.

Related Post

Leave a Comment